Contoh Format Pemilihan Anggota Tuha Peut Antar Waktu


REMADIKA.Com - Pada kesempatan kali ini, kami akan membagi sebuah informasi mengenai Contoh Format Pemilihan Anggota Tuha Peut Antar Waktu, di mana selama ini banyak yang bertanya kepada kami tentang hal tersebut. Hal tersebut kami ambil berdasarkan Peraturan Bupati Bireuen Nomor 6 Tahun 2018 pada bagian kesatu tentang Keanggotaan dan Kelembagaan Tuha Peuet.

Anggota Tuha Peuet Gampong merupakan wakil dari penduduk Gampong berdasarkan keterwakilan Duson dan unsur masyarakat yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung. Unsur masyarakat terdiri dari : a. unsur Pemuka Agama; b. unsur Cendikiawan/tokoh adat; c. unsur Pemuda; dan d. unsur Perempuan.

Masa jabatan keanggotaan Tuha Peuet Gampong selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji dan dapat dipilih kembali untuk masa keanggotaan berikutnya. Jumlah anggota Tuha Peuet ditetapkan dengan jumlah gasal, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang. Jumlah anggota Tuha Peut itu berdasarkan luas wilayah gampong, Jumlah Penduduk dan Kemampuan keuangan gampong tersebut. Apabila gampong tersebut memiliki jumlah penduduk sampai dengan 1.000 jiwa, berjumlah 5 (lima) orang anggota, gampong dengan jumlah penduduk 1.001 jiwa sampai dengan 1.500 jiwa, berjumlah 7 (tujuh) orang anggota dan gampong dengan jumlah penduduk lebih dari 1.500 jiwa, berjumlah 9 (sembilan) orang anggota.

Pemilihan anggota Tuha Peuet dilaksanakan oleh panitia yang ditetapkan dengan Keputusan Keuchik. Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Pemilihan bertanggungjawab kepada Keuchik. Angota Tuha Peuet dipilih langsung oleh penduduk Gampong yang mempunyai hak pilih yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan.

Hasil pemilihan anggota Tuha Peuet dituangkan dalam berita acara hasil pemilihan dengan daftar perhitungan suara menjadi lampiran yang tidak terpisahkan. Berita acara hasil pemilihan, menjadi dokumen pemerintah Gampong.

Nah, anggota Tuha Peut itu dapat diberhentikan dan pemberhentian sementara itu dapat disebabkan karena, Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri dan diberhentikan. Apabila salah satu anggota tuha peut meninggal misalnya, atau mengundurkan diri sebelum habis masa jabatannya maka dilakukan pemilihan anggota tuha peut antar waktu atau disingkat Pergantian Antar Waktu (PAW).

Pemberhentian anggota Tuha Peuet diusulkan oleh ketua Tuha Peuet berdasarkan hasil musyawarah Tuha Peuet melalui Keuchik untuk di teruskan kepada Camat paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya usul pemberhentian.

Dibawah ini kami menyediakan Contoh Format Pemilihan Anggota Tuha Peut Antar Waktu kami sajikan dalam bentuk format word, yang dapat anda download langsung.


Sekian tata cara singkat Pergantian antar waktu keanggotaan tuha peut dan terima kasih telah mampir di website kami, mudah-mudahan bermanfaat dan jangan lupa subcribe untuk mendapat informasi lainnya.
Next Post Previous Post
2 Comments
  • Admin Blog
    Admin Blog July 7, 2020 at 2:57 AM

    Silahkan berkomentar dengan baik

    • Nazaruddin
      Nazaruddin July 7, 2020 at 6:19 PM

      Oke

Add Comment
comment url