7 Langkah Mudah Menyusun RPJMG bagi Pemula


REMADIKA.Com - RPJMG adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong (desa) dengan jangka 6 (enam) tahun setelah diangkatnya Keuchik Gampong (Kepala Desa). Diawal menjabat dan diangkat oleh Bupati, Kepala Desa wajib membuat yang namanya RPJMG guna untuk menentukan dan mengarahkan arah tujuan roda pemerintahan selama menjabat kepala desa tersebut.

Tidak Semua perangkat desa paham dengan ilmu pemerintahan desa apalagi perangkat desa yang baru-baru diangkat, walaupun paham tapi tidak semua mampu melaksanakannya dan mengerjakannya dengan baik.

Di dalam RPJMG tersebut, tertuang apa saja yang ingin dicapai selama 6 tahun ke depan dan bagaimana cara mencapai tujuan tersebut. Di dalam RPJM terdapat juga visi dan misi selama roda pemerintahan ke depan.

Dalam penyusunan dokumen RPJMG itu berbeda dengan menyusun Dokumen RKPG dan juga APBG. Jika RKPG hanya memuat perencanaan Tahunan dan APBG memuat anggaran pendapatan dan belanja desa serta pembiyaan yang lamanya hanya dalam tahun berjalan.

Bahkan, Sukses dan tidaknya sebuah desa itu tergantung dari kualitas RPJMG yang telah disusun dan dirancang, direncanakan sesaui dengan musyawarah dusun dan musyawarah tingkat desa.

Sebelum Lahirnya UU Desa, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa itu bermasa selama 5 tahun dan memuat berbagai macam usulan-usulan yang berhubungan dengan bidang pembangunan saja.
Baca Juga : Tips Mengatasi Error Breadcrumbs pada Google Search Console
Tapi, setelah adanya UU Desa/Permendes RPJMG ini bermasa 6 tahun dan dibagi menjadi 5 bidang, yaitu Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Bidang Pembangunan Desa, Bidang Pembinaan Desa, Bidang Pemberdayaan Desa dan Bidang Tak Terduga. Sehingga dalam menampung usulan-usulan masyarakat dapat dengan mudah dihendel oleh pemerintahan desa.

Pemerintah desa menyusun perencanaan pembangunan Desa berdasarkan kewenangannya  dan mengacu pada perencanaan Kabupaten.

Baik, Jangan berlama-lama lagi, saya akan membagikan 8 Langkah Mudah Menyusun RPJMG bagi Pemula. Mari kita mulai.

1. Bentuk Tim Penyusun RPJMG.
Hal Pertama yang dilakukan dalam penyusunan RPJMG adalah membentuk tim penyusun. Sebagaimana dalam permendagri Nomor 114 Tahun 2014 dan Peraturan Bupati Bireuen Nomor 6 Tahun 2018 sebagai pedoman didalam desa menyusun dokumen perencanaan, baik itu RPJMG atau RKPG.
Baca Juga : 8 Tips Mudah Cara Promosi Produk Melalui Watsapp
2. Menyelaraskan Arah Kebijakan Pembangunan Kabupaten/Kota

3. Mengkaji Potensi Desa

4. Melakukan Musyawarah Desa Penyusunan RPD (Rencana Pembangunan Desa)

5. Menyusun Rancangan RPJMG 

6. Musrenbang Penyusunan RPD (Rencana Pembangunan Desa)

7. Penetapan dan Perubahan RPJMG

Setelah membaca panduan mudah ini, diharapkan perangkat desa akan paham cara menyusun RPJMG yang berkualitas. Terima kasih telah berkunjung di website kami. Jangan lupa subcribed sudah mendapat artikel dan tulisan yang bermanfaat lainnya.


Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url